# /var/www/html/lib/SearchEngine/DefaultEngine.php:608^ "Engine ⚙️ : SLiMS\SearchEngine\DefaultEngine"
^ "SQL ⚒️"
^ array:2 [ "count" => "select count(distinct b.biblio_id) from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0" "query" => "select b.biblio_id, b.title, b.image, b.isbn_issn, b.publish_year, mp.publisher_name as `publisher`, mpl.place_name as `publish_place`, b.labels, b.input_date, b.edition, b.collation, b.series_title, b.call_number from biblio as b left join mst_publisher as mp on b.publisher_id=mp.publisher_id left join mst_place as mpl on b.publish_place_id=mpl.place_id where b.opac_hide=0 order by b.last_update desc limit 10 offset 0" ]
^ "Bind Value ⚒️"
^ []
Buku ini berbentuk diktat dan terdiri dari 2 judul
Buku ini mengupas tentang hukum ketenagakerjaan,hakekat hukum,unsur-unsur hukum dan juga kesehatan tenaga kerja
Buku ini menjelaskan 3 hal penting berhubungan dengan perubahan hukum ke hukum publik
Buku ini membahas tentang makna dan hakekat kebebasan untuk berserikat,batas-batas kebebasan berserikat yang menyangkut dengan kepentingan umum.
Buku ini menjelaskan secara komprehensif kewenangan pengadilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dari mulai proses arbitrase sampai putusan pengadilan dijatuhkan. Pembahasan tersebut yang dilengkapi dengan perbandingan UU arbitrase dengan RC.
Buku ini ditulis untuk membantu proses belajar mengajar khususnya di bidang hukum perlindungan konsumen. Sebagaimana kita ketahui bahwa permasalahan konsumen dewasa ini tidak semakin menurun, namun justru semakin meningkat. Hal ini disebabkan oleh berbagai faktor bisa eksternal dan internal.
Buku ini menelaah berbagai masalah hukum berkaitan kerjasama daerah dalam perspektif hukum ekonomi
Buku ini yang berada di hadapan pembaca ini merupakan hasil pemikiran seoran pakar hukum yang membahas tentang t penegakan hukum lingkungan.
Buku ini mengkaji sistem hukum perizinan secara kritis terutama beranjak dari pemikiran bahwa lingkungan hidup merupakan konsep utuh, tidak dapat di dilakukan pengaturan dengan pendekatan sektoral. Bahkan, para penulis hukum lingkungan yang ada saat ini kurang menyadari makna dan hakikat konsep lingkungan hidup, sehingga terjebak dengan dikotomi sektoral misalnya dengan memakai istilah sumber d…