Fikih ibadah: beberapa kajian masalah aktual adalah kajian hukum Islam yang membahas praktik peribadatan kontemporer berdasarkan dalil syariat. Pendekatan ini memadukan kaidah fikih klasik dengan tantangan modern—seperti tata cara ibadah saat pandemi, ibadah virtual, hingga penyesuaian fikih rukyat—agar ibadah tetap relevan tanpa kehilangan esensi dasarnya.
Ushul Fikih adalah metodologi atau kaidah yang digunakan para ulama untuk menggali dan menetapkan hukum Islam dari sumber-sumbernya. Ilmu ini membedah dasar epistemologis, meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, serta menjadi instrumen interpretasi agar hukum tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Buku ini membahas hukum perjanjian syariah,yang merupakan bagian dari hukum perikatan syariah secara umum,kajian buku ini meliputiterbentuknya akad,dan batalnya akad