Buku ini mengkaji secara teoritis dan praktis ruang lingkup hak kekayaan intelektual.Dibahas tentang pelaksanaan undang-undang hak kekayaan intelektual di tanah air.
Buku ini menyuguhkan tentang teori negara kesejahteraan sebagai solusi alternatif dalam melerai sistem hukum pertanahan di Indonesia yang kurang berjalan seirama dengan sistem penanaman modal dalam sektor agribisnis.
Buku ini isinya sangat lengkap yang membahas tentang perbasndingan hukum perdata
Buku ini menakup 6 bagian,kesemuanya diuraikan secara rinci serta disertai dengan contoh-contoh dan diperbandingkan dengan peraturab-peraturan yang berlaku sebelumya
Buku ini membahas doktrin subrogasi,novasi dan cessie serta penerapannyadalam praktik,
Buku ini mengupas swcara komprehensif berbagai elemen dasar berlakunya hukum perdata,sampai sistematika dan bagian-bagian utama hukum perdata.
Buku ini mulanya merupakan catatan-catatan lepas dan bahan-bahan kuliah yang penulis siapkan untuk disampaikan dalam mata kuliah HPI bagi mahasiswa Fakultas Syariah IAINSU Medan. Selanjutnya bahan-bahan tersebut kembali dikumpulkan dengan perbaikan di sana sini serta penyempurnaan yang disesuaikan dengan topik inti kurikulum nasional perguruan tinggi agama ilam tahun 1998
Buku ini disusundalam 4 bab,paparan yang disajikan dalam buku ini masih belum tuntas dan perlu untuk didiskusikan lebih lanjut.
Buku ini merupakan buku keenam dari seri hukum perdata Internasional Indonesia,materi yang dibahas adalah mengenai persoalan pendahuluan yang dianggap sebagai suatu bagian daripada teori-teori umum hukum perdata Internasional,juga diuraikan tentang masalah penyesuaian
Buku ini telah direvisi dan diperbaiki serta ditambah dengan tambahan aktual di catatan kaki pada edisi kedua cetakan kesatu,Materi yang dicakup meliputi dua bab besar yaitu persoalan plihan hukum dan hak-hak yang diperoleh.