Buku ini bukan hanya mengantarkan kita ke pemahaman mendalam tentang teori hukum perjanjian baik dari sistem hukum nasional maupun berbagai sistem hukum negara lain,tapi diajak juga meneraokannya dalam kehidupan sehari-hari
Buku ini membahas doktrin subrogasi,novasi dan cessie serta penerapannyadalam praktik,