Fikih ibadah: beberapa kajian masalah aktual adalah kajian hukum Islam yang membahas praktik peribadatan kontemporer berdasarkan dalil syariat. Pendekatan ini memadukan kaidah fikih klasik dengan tantangan modern—seperti tata cara ibadah saat pandemi, ibadah virtual, hingga penyesuaian fikih rukyat—agar ibadah tetap relevan tanpa kehilangan esensi dasarnya.
Ushul Fikih adalah metodologi atau kaidah yang digunakan para ulama untuk menggali dan menetapkan hukum Islam dari sumber-sumbernya. Ilmu ini membedah dasar epistemologis, meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, serta menjadi instrumen interpretasi agar hukum tetap relevan dengan perkembangan zaman.
Buku ini berusaha mengupas tentang wali nikah, nikah/talak di bawah tangan dan akibatnya, gono gini, perkawinan beda agama, sistem kekeluargaan dalam islam termasuk wasiat dan warisan.
Buku ini pembaca akan mendapati sejumlah hal yang siharamkan, yang keharamannya telah ditetapkan dalam syariat. Selain itu, keharaman itu pun dilengkapi dengan dalil-dalil yang menunjukkan tentang keharamannya di Alquran dan sunnah.
Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus serta kunci pemecahannya, hal ini dimaksudkan agar pembaca dapat mengevaluasi sendiri sampai sejauh mana pemahamannya terhadap persoalan-persoalan yang disajikan dalam buku ini.
Buku ini saya persembahkan kepada istri saya tercinta yang telah mendampingi saya sejak tahun 1954 dengan penuh kesetiaan, kesabaran, dan kasih sayang dan membahagiakan saya dengan delapan putra-putri: Husein Samiy, Haidar, Alwiyah, Ahmad, Ali, Karimah, Zain al-Abidin dan Hasan.
Landasan teori yang kukuh dan kuat di dalam memahami masalah-masalah fiqih. Fiqh Muamalah terutama merupakan suatu bidang kajian yang amat luas yakni sama luas aktifitas kehidupan duniawi sehari-hari. Memuat fukaha di dalam bidang muamalat tetap bertolak pada pendapat bahwa apa yang telah dipertanggungjawabkan oleh fukaha dalam mengatur tata kehidupan duniawai yang islami bukanlah hal yang tida…