dalam kajian ini, Ibn Arabi berupaya memahamkan dan menguraikan mengenai perspektif tasawuf-falsafi yang digunakannya. Penulis buku ini menyebutkan bahwa Ibn Arabi bukanlah (sedangkal) sinkretisme, sebagaimana yang dipahami banyak orang. Henry memberikan penelusuran yang mendalam tentang makna dasr dari "Imajinasi Kreatif"
Buku ini menyajikan pembahasan dan pengkajian secara cermat serta lengkap terkait legislasi cyberlaw IndonesiaUUITE 2016,pembahasan ini terbagi dalam 5 bab,