Ushul Fikih adalah metodologi atau kaidah yang digunakan para ulama untuk menggali dan menetapkan hukum Islam dari sumber-sumbernya. Ilmu ini membedah dasar epistemologis, meliputi Al-Qur'an, Hadis, Ijma', dan Qiyas, serta menjadi instrumen interpretasi agar hukum tetap relevan dengan perkembangan zaman.