Di dalam buku ini kita akan meneliti lebih lanjut hubungan antara sosiologi dan ilmu pengetahuan hukum,bidang-bidang bertautan antara kedua disiplin ilmu ini dalam perlintasan
Buku ini membahas eksistensi sosiologi hukum,serta sejarah pembentukan maupun perkembangannya,juga menjelaskan hubungan antara hukum dengan gejalaa-gejala sosial lainnya di dalam masyarakat,dan ditutup dengan penjelasan mengenai kemungkinan mengadakan penelitian sosiologi hukum di berbagai bidang kehidupan.
Buku ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum memusatkan diri pada pejyelidikan di lapangan dan membahas segala elemen pada sosiologi hukum
Buku ini membahas ruang lingkup pertumbuhan sosiologi hukum,pendekatan struktural pada terjadinya konflik hukum perubahan sosial dan hukum dalam masyarakat.
Buku ini adalah buku textbook sosiologi hukum,buku ini juga diharapka memperkaya pemahaman masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang lazim disebut pemahaman hukum secara normatif.