Buku ini membahas tentang berbagai aspek hukum keluarga dalam konteks Islam yang diterapkan di berbagai negara Muslim. Inti dari buku ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum keluarga Islam dipraktikkan dalam sistem hukum di dunia Islam, serta bagaimana pengaruh budaya, tradisi, dan perkembangan sosial mempengaruhi penerapan hukum keluarga ini.
Buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai hukum waris yang telah menjadi hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengatur pembagian waris, sampai pada teknis penghitungan pembagian harta waris bagi ahli waris, yang bertujuan untuk kemaslahatan.
Buku ini merangkum praktek hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama ini telah menggambarkan sebagian dari pelaksanaan hukum Islam di Indonesia, yang merupakan pengembangan penerapan hukum tersebut di atas.
Buku ini berasal dari disertasi
Buku ini telah disajikan secara optimal menurut kemampuan penulis, tetapi patut disadari, bahwa buku ini tidak luput dari berbagai kelemahan dan kekurangan.
Buku ini berasal dari kumpulan bahan kuliah Hukum Perkawinan Islam/Syari'ah Islamiyah pada fakultas-fakultas Hukum dan Ekonomi Universitas Islam Indonesia Yogyakarta pada tahun-tahun akademi 1968-1976.