Dalam buku ini penulis memaparkan bagaimana relasi laki-laki dan perempuan dalam perspektif al-Qur’an melalui reinterpretasi terhadap penafsiran QS an-Nisa` ayat 34 secara kontekstual. Penulis memfokuskan kajian gender dan menghubungkannya dengan konsep kesetaraan laki-laki dan perempuan dengan metode deskriptif-analitis.
Hak reproduksi perempuan menurut ulama perempuan di Kabupaten Jember, Provinsi Jawa Timur, Indonesia.
Menuntut kesetaraan sebagai perempuan, bagiku terasa seperti ungkapan yang menyimpang dari tujuan riil, Menuntut kesetaraan berarti ada unsur pembanding. Dengan siapa atau dengan apa perempuan ingin setara? Dengan Laki-laki? Dengan ukuran baku? Mengapa tidak dengan dirinya sendiri?
Tantanga terbesar dalam mewujudkan kesetaraan gender dan keadilan gender adalah bagaimana membangun kesadaran tentang pentingnya menghormati hak-hak perempuan. kesadaran akan hak-hak tersebut telah lama dimiliki oleh pemerintah dan para aktivis perempuan pemerintah.
Buku ini mengurai dengan gamblang persoalan perempuan indonesia dalam perspektif sosial, politik, ekonomi, hukum, dan HAM.
Buku ini mengurai dengan gamblang persoalan perempuan indonesia dalam perspektif agama, budaya, dan keluarga.