Buku ini merupakan hasil revisi, dalam bidang hukum perdata Internasional.
Buku ini memakai cara pendekata terhadap hukum intenasional yang dipergunakan juga di bidang hukum lainya dan terhadap masalah hukum pada umumnya.
Di dalam buku ini kita akan meneliti lebih lanjut hubungan antara sosiologi dan ilmu pengetahuan hukum,bidang-bidang bertautan antara kedua disiplin ilmu ini dalam perlintasan
Buku ini sudah ada di cetakan pertama, namun ada beberapa uraian tambahan juga dilakukan pada penerbitan di tahun melenium ini
Buku ini memberikan kepada pembaca mengenai metode kajian hukum,di buku ini jugamencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang agak sinis di seputar apakah penelitian hukum itu merupakan sustu penelitian yang ilmiah.
Buku ini membahas eksistensi sosiologi hukum,serta sejarah pembentukan maupun perkembangannya,juga menjelaskan hubungan antara hukum dengan gejalaa-gejala sosial lainnya di dalam masyarakat,dan ditutup dengan penjelasan mengenai kemungkinan mengadakan penelitian sosiologi hukum di berbagai bidang kehidupan.