Buku ini disusun untuk menjelaskan setiap rumusan kejahatan terhadap keamanan Negara yang berlaku di Indonesia dengan mengacu kepada ketentuan hukum pidana yang dimuat dalam buku II KUHP engenai perangkat hukum yang berfungsi sebagai alat reoresif bagi penyerangan terhadap kepentingan Negara.
Buku ini memahas upaya huum PK secara detail dengan menghubungkannya pada kesesatanhakim dalam hal mempidana terdakwa yang seubgguhnya tidak bersalah.
buku ini pembahasannya dilakukan dengan menggunakan pendekatan teoritik,yuridis dan empirik.Isi dalam bahasanini memberikan gambaranutuh tentang aspek hukum positif khususnya tentang kejahatan-kejahatan terhadap tubuh dan nyawaorang yang ditinjau dari doktrin-doktrin hukum dan yang sejkaliguspenerannya dalam brbagai praktek hukum.