buku ini pembahasannya dilakukan dengan menggunakan pendekatan teoritik,yuridis dan empirik.Isi dalam bahasanini memberikan gambaranutuh tentang aspek hukum positif khususnya tentang kejahatan-kejahatan terhadap tubuh dan nyawaorang yang ditinjau dari doktrin-doktrin hukum dan yang sejkaliguspenerannya dalam brbagai praktek hukum.