Buku ini adalah buku textbook sosiologi hukum,buku ini juga diharapka memperkaya pemahaman masyarakat mengenai hukum yang selama ini hanya dilihat sebagai suatu sistem perundang-undangan atau yang lazim disebut pemahaman hukum secara normatif.
Buku ini buku edisi ke 2 yang mengalami perombakan yang dianggap penting untuk memperluas pengetahuan mengenai filsafat hukum,
Buku ini merupakan karya besar Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah, yang diedit dan dipublikasikan lagi oleh Dr. Muhammad Jamil Al-Ghazi dari salinannya yang paling akurat keotentikannya.
Buku ini berisi hal-hal yang berkaitan dengan hukum Islam dalam pengertian yang luas dengan pendekatan normatif dan sosiologis,juga membahas mengenai perbsandingan syariat Islam dengan hukum pidana yang kini berlaaku di Indonesia.
Buku ini merupakan salah satu dari seri filsafat hukum abad XX ,buki ini dibagi ke dlam dua bagian
Buku ini merupakan edisi revisi dan perluasanmatakuliah hukum islam yang pernulis ajarkan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Semula berbentuk power poin, lalu diperkaya materinya sesuai hasil riset tentang kontribusi hukum islam terhadap pembangunan hukum nasiona.
Buku ini menjelaskan tujuan hukum,yaitu membersihkan ilmu hukum dari unsue-unsur asing,inilah landasan motodologis dari teori itu dan buku ini dibadi ke dalam 8 bab dan 47 seksi
Buku ini telah disajikan secara optimal menurut kemampuan penulis, tetapi patut disadari, bahwa buku ini tidak luput dari berbagai kelemahan dan kekurangan.