Buku ini di tengah kelangkaan liteaur tentang sistem hukum sangat membantu para mahasiswa,akademisi,praktisi dan juga para pengambil kebijakandalam memahami berbagai sistem hukum.
Buku ini mengkaji pemikiran para ulama/hakim tentang pembagian harta waris dalam Islam yakni hukum kewarisan Islam apakah sudah sesuai ddengan asas-asas dan dasar filosofis hukum kewarisan yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah serta ijmak atauy ijtihad para ulama/hakim.
Buku ini membahas tentang pewarus dan benda waris; wasiat dan hibah; pemasukan, pengurangan, dan pembelahan warisan; kasus-kasus warisan menurut BW; perbandingan kewarisan Islam dan BW.
Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus serta kunci pemecahannya, hal ini dimaksudkan agar pembaca dapat mengevaluasi sendiri sampai sejauh mana pemahamannya terhadap persoalan-persoalan yang disajikan dalam buku ini.
Buku ini berusaha menyajikan yang diperlukan mahasiswa pemula di bidang hukum dan tulisa ini sudah memenuhi syarat penulisa ilmiah,buku ini terdapat banyak kata-kata dan kalimat dalam bahasa asing,hal ini tidak dapat dielakan demi keelasanlagipula dapat membeiasakan mahasiswa dengan kata-kata asing yang lazim digunakan dalam ilmu hukum.