Buku ini merupakan pandangan dan gaghasan0gagasan penulis agar sistem hak Indonesia bersifat wajar dan realistis namun tidak bertentangan dengan ketentuan yang diatur dalam TRIPS AGREEMENT maupun konvensi internasional di bidang HAKI yang telahj deiratifikasi Indonesia.
Buku ini mengetengahkan ketentuan-ketentuan undang-undang merek serta penjelasannya dan ditambahkan pula penafsiran tentang pasal-pasal undang-undang merek tersebut.
Buku ni dibagi dalam 4 bab dan buku ini hadir untuk mengisi literatur hukum kebendaan yang relatif sedikit di tanah air.
Buku ini mengkonsentrasikan pembahasannya kepada penanggungan hutang dan perikatan tanggung menanggung dalam kaitannya dengan penanggungan hutang,dengan harapan terciptanya pemahaman yang mendalam dan memadai tentang konsep,konsepsi,dan kontruksi hukum penanggungan hutang sehingga dapat dicarikan solusinya.
Buku ini mengupas sebab terjadinya hal demikian yang dimulainya suatu kebijakan regulasi penjajah pada wilayah hindia Belanda.,buku ini juga ingin mengungkap suatu kontruksi baru mengenaipemahaman terhadap materihukum yang selama ini dianggap usangkarena merupakan warisan kolonial belanda pada abad lampau.
Buku ini bukan hanya mengantarkan kita ke pemahaman mendalam tentang teori hukum perjanjian baik dari sistem hukum nasional maupun berbagai sistem hukum negara lain,tapi diajak juga meneraokannya dalam kehidupan sehari-hari
Buku ini membahas tentang perempuan dan penyelesaian kekersan dalam rumah tangga
Buku ini membahas doktrin subrogasi,novasi dan cessie serta penerapannyadalam praktik,
Buku ini mengupas swcara komprehensif berbagai elemen dasar berlakunya hukum perdata,sampai sistematika dan bagian-bagian utama hukum perdata.
Buku ini mencangkup hal-hal yang sangat relevan, diantaranya tentang firman Allah dan hadist Nabi yang berkenaan dengan kewarisan, wacana yang berkembang tentang sumber kewarisan tersebut, hukum kewarisan sebagai ajaran agama dan hukum kewarisan islam sebagai hukum positif di Indonesia.