Buku ini diawali dengan memperhatikan contoh laporan keuangan laba rugi. Laporan keuangan tersebut memiliki kaitan erat dengan pendapatan maupun biaya yang wajib dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut.
Buku ini dapat mengantar kepada pembaca dan setiap orang yang memperlukanya dengan penuh harapan semoga dapat memperoleh tempat dalam hati pembacanya. Selain itu diharapkan puka sebagai sumbangsih bagi perkembangan hukum pajak yang akhir-akhir ini mengalami pembaruan yang sangat mendasar.
Buku ini perlindungan hukum diperlukan karena tidak semata-mata perlanggaran pajak tersebut merupakan kesalahan wajib pajak. untuk itu wajib pajak diberikan perlindungan hukum berupa pengajuan permohonan untuk perubahan atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh wajib pajak,pengajuan permohonan untuk perbaikan ketetapan pajak yang sudah diterbitkan oleh penjabat pajak, dan …
Buku ini menbahas perkembangan penyelesaian sengketa pajak yang terjadi di Indonesia, sekaligus menyajikan gambaran terhadap apa yang sekarang sedang berlaku.Menyajikan sedikit gambaran perjalanan sejarah dan dinamika yang mewarnai keberadaan lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak itu sendiri karena hal itu selama ini tidak banyak ditulis,selain dapat digunakan sebagai bahan perbandingan men…
Buku ini penting untuk dipahami oleh semua pihak yang terkait dalam permasalahan perburuhan
Buku iini membahas tentang UU Nomor 3 tahun 1997 tentang spikotropika yang dapat memberikan arahankepastian dan keadilan hukum dalamupaya penegakan hkum dan inipin masih menemui banyak akendala
Buku ini mengajak untuk melihat dan memahami hukum yang harus dipahami dengan sekalian gerak perubahan hukum pada aspek empirisnya
Buku ini disajikan untuk memberikan pemahaman kepada mahasiswa hukum,pelaku hukum khususnya yang berhubungan dengan hukum ketenagakerjaan untuk memberikan pemahaman yang utuh mengenai hukum perburuhan di Indonesia
Buku ini menjelaskan tentang hukum tenagajerja Indonesia dan segala perundang-undangannya
Buku ini disusun berdasarkan ketentuan di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003.dan ditambahkan bab baru tentang penyelesaian perselisihan hubungan industri