Buku ini dimasudkan sebagai suplemen untuk buku seri hukumbisnis : Literasi dan seri hukum bisnis : waralaba yang telah diterbitkan oleh Rajawali Press.Buku ini memberikan tuntutan dan pendoman bagi mereka yang bermaksud untuk melakukan "investasi"secara tidak langsung diindonesia dalam bentuk literasi dan waralaba.
Buku ini, dengan komprehensif penulis memaparkan kepada pembaca berbagai hal yang berkenaan dengan negara secara umum yang akan menjadi landasan untuk melakukan analisis keuangan negara. Mulai dari definisi, keuangan negara dalam pembangunan ekonomi dan kaitanya dengan kebijakan keuangan negara serta APBN.
Buku ini memuat pengertian-pengertian dasar asas-asas dalam pajak, status dan kedudukan hukum pajak peradilan pajak juga memuat pembahuruan perpajakan nasional. Pembahasan mengenai pembaharuan perpajakan nasional ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran global mengenai kebijakan-kebijakan di bidang pajak sejak awal hingga dewasa ini.
Buku ini merupankan buku indonesia pertama yang demikian lengkap memuat hal-hal mengenai hukum pajak pada umumnya hingga merupakan suatu buku pengatar yang sangat berharga bagi tiap orang yang berkehendak mempelajari hukum pajak lebih mendalam daripada biasanya orang mengetahui tentang pajak.
Buku ini membahas mengenai mekanisme pengelolaan harta kekayaan negara, yaitu harta-harta berwujud yang pengadaanya dilakukan dengan biaya yang bersumber dari anggaran belanja negara, sebagaimana termuat dalam anggaran pendapatan dan belanja negara yang ditetapkan setiap tahun.
Buku ini timbul ketika penulis mengejar materi hukum pajak di perguruan tinggi dan melihat kurangnya referensi buku yang akan dipergurukan oleh mahasiswa untuk mempelajari materi tersebut.
Buku ini memiliki tiga pilar, yaitu pengawasan, Internal governance, dan disiplin pasar. Pengawasan yang dilakukan oleh bank sentral harus dilengkapi dengan disiplin internal dari perbankan dan disiplin eksternal (pasar). Tanpa dispilin tersebut pengawasan tidak akan mampu berpacu dengan kecepatan liberalisasi,globalisasi dan teknologi pada instrumen keuangan.
Buku ini membahas secara luas koridor praktik dwangsom (uang paksa) secara sistematis dan komprehensif.Pembahasanya merentang mulai dari pengertian dwangsom,aspeknya kemudian kondisi diberlakukannya dwangsom,kewenangan hakim dalam dwangsom,serta penggunaan dwangsom dalam praktik.
Buku ini diawali dengan memperhatikan contoh laporan keuangan laba rugi. Laporan keuangan tersebut memiliki kaitan erat dengan pendapatan maupun biaya yang wajib dipotong/dipungut oleh pemotong/pemungut.