Buku ini bermaksud memberikan informasi yang benar mengenaiorganisasi advokat sebagai mana tertuang dalam Undang-undng No.18 tahun 2003.
Buku ini merupakan sebuah karya yang lahir dari hasil berbagai kajian dan diskusi yang berlangsung di berbagai kesempatan, baik pada saat memberikan konsultasi, seminar, maupun dalam training yang diselenggarakan oleh Karim Bussines Consulting.