Buku ini merupakan salah satu dari seri filsafat hukum abad XX ,buki ini dibagi ke dlam dua bagian
Buku ini merupakan edisi revisi dan perluasanmatakuliah hukum islam yang pernulis ajarkan Fakultas Hukum Universitas Pancasakti Tegal. Semula berbentuk power poin, lalu diperkaya materinya sesuai hasil riset tentang kontribusi hukum islam terhadap pembangunan hukum nasiona.
Buku ini menjelaskan tujuan hukum,yaitu membersihkan ilmu hukum dari unsue-unsur asing,inilah landasan motodologis dari teori itu dan buku ini dibadi ke dalam 8 bab dan 47 seksi
Buku ini telah disajikan secara optimal menurut kemampuan penulis, tetapi patut disadari, bahwa buku ini tidak luput dari berbagai kelemahan dan kekurangan.
Buku ini merupakan sekelumit usaha penulis untukk menjawab problema korupsi dan politik uang di indonesia dalam tinjauan hukum islam utamanya dari perspektif maqashid al-syari'ah.
Buku ini menyajikan uraian komplit tentang hukum yurisprudensi,mulai dari diifnisi,hubungan dengan sistem hukum lain,proses yang melatarbelakangi kelahiran sistem hukum.