Buku ini menghadirkan kajian tentang filsafat hukum
Buku ini membahas sosiologi hukum yang kontemporer,yang tekanannya lebih pada teori populer,teori-teori ini dibahas secara mendalam.
Buku ini memaparka tentang hak menguji di Indonesia.
Buku ini mempelajari filsafat hukum bermakna memperluas cakrawala pandang sehingga dapat memahami dan mengkaji dengan kritis atas hukum serta mencari hakekat hukum,mengetahui kebenaran di balik hukum.
Buku ini menjelaskan bahwa sosiologi hukum memusatkan diri pada pejyelidikan di lapangan dan membahas segala elemen pada sosiologi hukum
Buku ini membahas ruang lingkup pertumbuhan sosiologi hukum,pendekatan struktural pada terjadinya konflik hukum perubahan sosial dan hukum dalam masyarakat.
Buku ini berisi tentang ajaran,filsafat-filsafat,teori-teori dan metode penemuan hukum alternatif kontemporer
Buku ini berusaha memberikan jawaban atas pertanyaan besar,Buku ini embahas kaitan antara hukum dan manusia Indonesia,kekuasaan dan moralitas,budaya serta legislator.
Buku ini dibagi menjadi 2 bagian pembahasan ini berusaaha menyajikan tata hukum Indonesia berdasarkan kebutuhan mahasiswa dan pengembangan ilmu hukum.