Buku ini mengkaji pemikiran para ulama/hakim tentang pembagian harta waris dalam Islam yakni hukum kewarisan Islam apakah sudah sesuai ddengan asas-asas dan dasar filosofis hukum kewarisan yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah serta ijmak atauy ijtihad para ulama/hakim.
Buku ini membahas tentang pewarus dan benda waris; wasiat dan hibah; pemasukan, pengurangan, dan pembelahan warisan; kasus-kasus warisan menurut BW; perbandingan kewarisan Islam dan BW.
Buku ini berusaha menyajikan yang diperlukan mahasiswa pemula di bidang hukum dan tulisa ini sudah memenuhi syarat penulisa ilmiah,buku ini terdapat banyak kata-kata dan kalimat dalam bahasa asing,hal ini tidak dapat dielakan demi keelasanlagipula dapat membeiasakan mahasiswa dengan kata-kata asing yang lazim digunakan dalam ilmu hukum.
Buku ini terdiri dari 3 bagian,bagian kesatu sedikit sejarah perkembangan falsafah hukum yunani berisikan uraian sekedarnya untuk mengetahui apa kira-kira yang dimaksud dengan falafah itu,apa pula yang dimaksud falsafah hukum.
Buku ini merupakan diktat himpunan kuliah Fiqih Mawaris di Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Gunung Djati di serang, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Mathla'ul Anwar (STAIMA) Pandeglang, tempat penulis memberi kuliah.
Buku ini disusun secara praktis dengan harapan membantu mahasiswa yang baru mengenal dan mempepelajari hukum.
Buku ini penulis susun untuk memperkaya pustaka hukum warisan islam. Di dalam buku ini penulis mencoba untuk menggunakan suatu pendekatan baru terhadap pemahaman atas hukum waris islam, yaitu dengan terlebih dahulu membahas pengertian tentang harta peninggalan, sistem kerabat, dan bagian waris para ahli waris untuk memberikan gambaran dan pemahhaman atas objek, kedudukan paa ahli waris, kapan m…
Buku ini membahas tentang ilmu hukum dan ilmu politik