Buku ini membahas tentang ilmu hukum dan ilmu politik
Bukuini menjelaskan bagaimana mengembangkan teori hukum murni,sebuah teori hukum yang dimurnikan dari semua ideologi politik dan semmua elemen ilmu alam.boleh dikatakan sebuah teori yang menyadari otonomi objek penyelidikannya dan dengan demikian menyadari karakternya yang unik.
Buku ini dimulai dari paparan mengenai perbedaan antara pengantar hukum Indonesia (PHI) dengan pengantar Ilmu hukum (PIH) dan penjelasan ihwal sumber hukum dan bahan hukum.
Buku ini memperkenalkan kepada para pembacanya setumpuk teori, konsep. dan pemikiran hukum dari berbagai hukum klasik, modern, maupun temporer.
Buku ini membahas Apakah hukum itu, hukum sebagai kaidah, hukum sebagai kenyataan dalam masyarakat, tujuan hukum, fungsi hukum, sumber hukum, dll