Buku ini merupakan kumpulan artikel yang dimuat di jurnal mimbar hukum direktorat pembinaan peradilan agama direktorat jendral bimas islam dan penyelenggaraan haji departemen agama repubik Indonesia.
Buku Jangan Takut Menikah Saat Masih Kuliah karya Qaulan Sadiida membahas tentang pentingnya menikah muda, terutama saat masih menjalani pendidikan di perguruan tinggi. Buku ini menyampaikan pesan-pesan positif mengenai menikah muda dari perspektif Islam, di mana penulis mencoba menghilangkan stigma negatif yang sering menyertai pernikahan di usia muda, khususnya saat masih kuliah
Buku ini bertujuan untuk memberikan wawasan mengenai hukum waris yang telah menjadi hukum positif di Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang mengatur pembagian waris, sampai pada teknis penghitungan pembagian harta waris bagi ahli waris, yang bertujuan untuk kemaslahatan.
Buku ini disusun karena dorongan oleh keinginan memenuhi kebutuhan bahan kuliah HKI pada Program Pendidikan Sarjana 1 dan Program Magister Kennotariatan (MKN) Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Selain itu penulis berharap buku ini menjadi bahan pembanding perkuiahan mahasiswa/peserta MKN di dalam mempelajari HKI, sehingga penyelenggaraan proses belajar mengajar berjalan dengan lancar.
Buku ini tidak hanya menampilkan pandangan syariat tentang kontrasepsi, tetapi juga mengetengahkan bukti-bukti medis yang nyata dan tak terbantahkan, dengan menghadirkan kajiannlengkap seputar alat-alat kontrasepsi yang hari ini sering digunakan.
Buku ini membahas tuntuas bagaimana islam memandang persoalan remaja dan bagaimana islam memformulasikan metode-metode dalam membimbing anak remaja, agar memiliki katakter yang islami
Buku ini merangkum praktek hukum acara perdata di lingkungan Peradilan Agama ini telah menggambarkan sebagian dari pelaksanaan hukum Islam di Indonesia, yang merupakan pengembangan penerapan hukum tersebut di atas.
Buku ini membahas tentang berbagai hal aktual yang ada dalam lalu lintas hukum masyarakat dewasa ini, seperti pembelian barang dengan cicilan, asuransi dan persoalan perjanjian kerja serta perjanjian pengangkuatan