Buku Teks
Kepailitan
Undang-Undang tentang kepailitan akhirnya menempati porsi yang sebenarnya tatkala krisis monoter baru-baru ini mencuatkan masalah kredibilitas ketika kreditur terancam tidak bisa menarik kembali uangnya dari debitur yang macet. Sebabnya sebelum Undang-Undang No.4 tahun 1998 jo peraturan pemerintahan pengganti Undang-Undang No.1 tahun1998 dikeluarkan, masalah kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang di Indonesia diatur dalam faillisements - verordening - Undang-undang kepailitan (Staadsblad Tahun 1905 Nomor 217 junto. Staasblad Tahun 1905 Nomor 348). Namun sebelum diadakannya reisi, masalah kepailitan jarang muncul ke permukaan. Kekurangan populeran masalah kepailitan ini terjadi karena selama ini banyak pihak yang kurang puas terhadap pelaksanaan kepailitan. Banyaknya urusan kepailitan yang tidak tuntas, lamanya waktu persidangan yang diperbulan, tidak adanya kepastian hukum yang jelas, merupakan beberapa dari sekian banyaknya alasan yang ada.
Tidak tersedia versi lain