Buku ini memberikan dasar pemikiran yang ilmiah agar alat dapat efektif dan efisien dalam rangka menunjang pelayanan.
Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum Islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum Islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.