Buku ini mengupas sebab terjadinya hal demikian yang dimulainya suatu kebijakan regulasi penjajah pada wilayah hindia Belanda.,buku ini juga ingin mengungkap suatu kontruksi baru mengenaipemahaman terhadap materihukum yang selama ini dianggap usangkarena merupakan warisan kolonial belanda pada abad lampau.
Buku ini merupakan diktat himpunan kuliah Fiqih Mawaris di Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Gunung Djati di serang, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Mathla'ul Anwar (STAIMA) Pandeglang, tempat penulis memberi kuliah.