Buku ni membahas yang sebenarnya selaku hukum acaraatau hukum formal ,KUHAP tidak boleh menimbulkan suatu penafsiran dan memerlukan pedoman.
Buku ini terdiri dari 2 bagian yang merupakan kesatuan yang tidak dapat dipisah-pisahkan,karena bab-bab dalam buku ini saling berkaitan.