Buku ini memuat tentang hukum sebagai proses dialektik,secara implisit menyiratkan pemikiran ahli hukum Indonesia,memiliki obsesi yang kuat untuk menciptakan hukum yang didasari oleh pemikiran hukum yang dijiwaioleh budaya hukum Indonesia.
Sejak tiga kerajaan islam besar (Kerajaan Usmani, Kerajaan Safawi, dan Kerajaan Mughal) mengalami kemunduran karena berbagai serangan, kekuatan militer dan politik umat islam mulai menurun. Kekuatan perdagangan, ekonomi, militer dikuasai dan dimonopoli oleh Barat ; ilmu pengetahuan islam yang sebelumnya mengalami kejayaan mengalami stagnasi, yang muncul justru tarekat-tarekat yang penuh bid’a…