Buku ini menyuguhkan tentang teori negara kesejahteraan sebagai solusi alternatif dalam melerai sistem hukum pertanahan di Indonesia yang kurang berjalan seirama dengan sistem penanaman modal dalam sektor agribisnis.
Buku ini dapat digunakan oleh beberapa mahasiswa yang berminat mendalami pajak-pajak daerah dan retribusi daerah serta para praktisi dibidang perpajakan daerah.