Sejak dasawarsa 70-an hingga saat ini perdebatan tentang batasan ekonomi Islam tak kunjung usai. Hal ini menimbulkan berbagai penafsiran dan cara pandang yang berbeda. Setidaknya ada dua kecenderungan yang diakibatkan situasi ini. Pertama kecenderungan teoritis, memberikan akternatif konsep; Kedua kecenderungan pragmatis, mendirikan lembaga-lembaga ekonomi dan keuangan yang beroperasi berdasark…
Gagasan perlunya lembaga perbankan yang beroperasi berdasarkan prinsip syariat Islam berkaitan erat dengan semakin meningkatnya kesadaran umat Islam dalam bermuamah, khususnya dalam bidang ekonomi.