Buku ini tidak hanya membahas aturan-aturan yang berasal dati Negara atau secara eksplisit diakui oleh Negara saja,tetapi juga mencakup bagaimana hukum beroperasi dalam dunia empiris.
bUKU INI DISAJIKAN TERJEMAHAN DARI SEJUMLAHKARANGAN YANG MENGURAIKAN TENTANG CAKUPAN DARI ANTRPOLOGI HUKUM,PERBRDAAN ANTARA PRNYOROTAN TERHADAPHUKUM OLEH ANTROPOLOGI HUKUM DAN ILMU HUKUM.
Buku ini menyajikan sejumlah tulisan mengenai masalah-masalah yang berkaitan dengan keluarga dalam masyarakat kita yang mengalami begitu banyak perubahan.