Buku Teks
Akuntansi Asuransi Syariah
Di Indonesia, konsep takaful atau disebut asuransi syariah sudah diimplementasikan lebih dari 20 tahun dengan berdirinya Syarikat Takaful Indonesia yang memberikan layanan asuransi keluarga dan umum. Meski agak belakangan dibanding Sudan dan Arab Saudi yang telah lebih dulu memulai pada tahun 1979, atau bahkan Malaysia pada tahun 1984, capaian perkembangan asuransi syariah Indonesia cukup menggembirakan, bahkan sempat tumbuh fantastis sebesar 43% (2013). Berbekal dukungan fatwa yang sudah keluar sejak tahun 2001 dan sokongan regulasi yang diterbitkan pemerintah sejak tahun 2003, saat ini sedikitnya terdapat 49 perusahaan yang telah beroperasi di Indonesia, terdiri dari 21 asuransi jiwa syariah, 25 asuransi umum syariah, dan 3 reasuransi syariah dengan total aset mencapai lebih dari Rp20 triliun dan kontribusi bruto tidak kurang dari Rp9 triliun (OJK, 2015). Pencapaian ini secara nominal bila dibandingkan asuransi konvensional memang terlihat belum signifikan, namun sangat patut diapresiasi dengan terus-menerus dikembangkan melalui serangkaian sosialisasi dan edukasi yang lebih baik agar ke depan asuransi syariah menjadi sebuah kesadaran untuk diterapkan dan menjadi bagian tak terpisahkan dari masyarakat Indonesia. Dalam bentuk peraturan, pemerintah senantiasa mengkaji agar industri ini semakin tumbuh, di antaranya melalui penyetaraan asuransi syariah dengan asuransi konvensional sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian. Selain itu, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) juga telah menerbitkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan untuk Transaksi Asuransi Syariah pada tahun 2012.
Tidak tersedia versi lain