Buku ini membahas yang lebih dikhususkan pada akibat hukum dari adanya penggabungan bank,konsolidasi dan akuisisi tersebut.
Buku ini dimaksudkan sebagai suplemen bagi seri hukum bisnis,di sini dibahas sebagian dari aspek persaingan usaha tidak sehat yang diatur dalam UU NO.5 Tahun 1999,yaitu yang berhubungan dengan penggabungan,peleburan dan pengambilalihan usaha.