Buku ini membahas mengenai aturan perlindungan komersialisasi aset intelektual dan segala aspeknya yang sudah menjadi aturan main.
Buku ini disusun sebagai usaha untuk mengemukakan berbagasi bentuk hukum yang terkait,tentang ketentuan hkum terhadap perlindungaan nasabah bank terhadap kejahatan ITE.
Buku ini mengulas tentang eksistensipengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah didasarkan pada 3 lam\ndasan yaitu:landasan filosofis,batasan yuridis dan landasan sosialnya.