Buku ini membahas tentang berbagai aspek hukum keluarga dalam konteks Islam yang diterapkan di berbagai negara Muslim. Inti dari buku ini adalah untuk memberikan pemahaman tentang bagaimana hukum keluarga Islam dipraktikkan dalam sistem hukum di dunia Islam, serta bagaimana pengaruh budaya, tradisi, dan perkembangan sosial mempengaruhi penerapan hukum keluarga ini.
Buku ini mengkaji pemikiran para ulama/hakim tentang pembagian harta waris dalam Islam yakni hukum kewarisan Islam apakah sudah sesuai ddengan asas-asas dan dasar filosofis hukum kewarisan yang telah diatur dalam Al-Qur'an dan Sunnah serta ijmak atauy ijtihad para ulama/hakim.
Buku ini membahas tentang pewarus dan benda waris; wasiat dan hibah; pemasukan, pengurangan, dan pembelahan warisan; kasus-kasus warisan menurut BW; perbandingan kewarisan Islam dan BW.