Buku ini membahas permasalahan lingkungan hidup dan hubungan timbal balk antara makhluk hidup,khususnya manusia dengan lingkungan hidupnya.
Buku ini selain melakukan pengkajian makna asas subsidaritas dan asas precautionary secara konseptual juga dilakukan pengkajian lapangan melalui penelitian yang dilaskukan di Pengadilan Negeri