Buku ini,seperti yang kita ketahui kondisi perekonomian indonesia yang tumbuh dan berkembang akhir-akhir ini serta kegiatan disektor bisnis yang cenderung meningkat,lebih memungkinkan dengan berbagai macam tindakan deregulasi dibidang perekonomian yang harus dilakukan pemerintah
Buku ini sudah barang tentu tidak memuat tulisan yang sistematis tetapi topik-topiknya berkaitan dengan masalah hukum perseorangan,hukum perbankan, hukum pasar modal,dan hukum inventaris
Buku ini suatu bisnis yang didasarkan pada perjanjian dua pihak,yaitu franchisor(pemilik hak) dan franchisee (yang diberi hak) untuk menjalankan bisnis dari franchisor menurut sistem yang telah ditentukan oleh franschisor. Franschisor dan franchisee tentunya berharab melalui kemitraan tersebut akan diperoleh keuntungan yang lebih besar dan resiko kegagalan yang minimal.
Buku ini membahas beberapa topik hukum bisnis yang belum dibahas dalam buku kesatu kedua,ketiga,juga dibahas secara komprehensif dari aspek teoritis konseptual maupun dari aspek praktisnya.Pembahasan dimulai dengan membahas kilas balik mengenai kontrak-kontrak komersil yang selama ini merupakan agenda hukum yang belum terjamah.
Buku ini membicarakan permasalahan hukum dalam pembangunan misalnya,kerangka dasar hukum perjanjian,asas kebebasan berkontrak dan kaitannya dengan perjanjian.