Apa yang dimaksud dengan Fiqh, Ushul Fiqh, dan Mazhab?Bagaimana dengan perkembangan hukum islam di Indonesia?Bagaimana proses pengambilan hukum?buku ini memberikan jawabannya.
Buku ini diharapkan dapat menambah wawasan dan khazanah keilmuan karena memberikan gambaran umum yang utuh tentang politik Hukum nasional dalam Perspektif Hukum Islam
Buku ini menampilkan bagaimana hukum Islam melihat adn menyelesaikan berbagai isu penting yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Penulis mengangkat 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui yang terbagi dalam beberapa aspek kehidupan.
Buku ini penting bagi pengembangan ilmu keislaman, khususnya ketatanegaraan dalam Islam, serta membantu para dosen/pengajar dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya di dalam pengkajian politik Islam.
Buku ini dalam diskursus hukum Islam di Indonesia bisa disebut sebagai buku pertama yang secara khusus mengkaji Maqashid al-syariah sebagai metode pendekatan.
Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum Islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum Islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.