Buku ini menjelaskan secara komprehensif kewenangan pengadilan yang terkait dengan penyelesaian sengketa melalui arbitrase dari mulai proses arbitrase sampai putusan pengadilan dijatuhkan. Pembahasan tersebut yang dilengkapi dengan perbandingan UU arbitrase dengan RC.
Buku ini mengulas tentang eksistensipengadilan agama dalam menyelesaikan sengketa perbankan syariah didasarkan pada 3 lam\ndasan yaitu:landasan filosofis,batasan yuridis dan landasan sosialnya.