Buku ini membahas tentang pewarus dan benda waris; wasiat dan hibah; pemasukan, pengurangan, dan pembelahan warisan; kasus-kasus warisan menurut BW; perbandingan kewarisan Islam dan BW.
Buku ini dilengkapi dengan contoh-contoh kasus serta kunci pemecahannya, hal ini dimaksudkan agar pembaca dapat mengevaluasi sendiri sampai sejauh mana pemahamannya terhadap persoalan-persoalan yang disajikan dalam buku ini.
Buku ini terdiri dari 3 bagian,bagian kesatu sedikit sejarah perkembangan falsafah hukum yunani berisikan uraian sekedarnya untuk mengetahui apa kira-kira yang dimaksud dengan falafah itu,apa pula yang dimaksud falsafah hukum.
Buku ini merupakan diktat himpunan kuliah Fiqih Mawaris di Fakultas Syari'ah IAIN Sunan Gunung Djati di serang, dan Sekolah Tinggi Agama Islam Mathla'ul Anwar (STAIMA) Pandeglang, tempat penulis memberi kuliah.
Buku ini penulis susun untuk memperkaya pustaka hukum warisan islam. Di dalam buku ini penulis mencoba untuk menggunakan suatu pendekatan baru terhadap pemahaman atas hukum waris islam, yaitu dengan terlebih dahulu membahas pengertian tentang harta peninggalan, sistem kerabat, dan bagian waris para ahli waris untuk memberikan gambaran dan pemahhaman atas objek, kedudukan paa ahli waris, kapan m…
Buku ini memberikan pemahaman dasar mengenai hukum pidana islam. Penulis menguraikan pengertian dan pemahaman materi-materi dasar yang menjadi aturan dalam hukum pidana islam secara deskriptif.
Buku ini selain membahas perihal korupsi pada umumnya, juga mengkaji dan mencermati tindak pidana korupsi di indonesia dengan menggunakan fiqih jinayah atau hukum pidana islam sebagai pisau analisisnya.
Buku ini bertujuan untuk membantu mahasiswa dalam memahami masalah hukum pidana islam secara mudah. Buku ini diharapkan menjadi salah satu referensi yang lebih mudah dipelajari leh mahasiswa dan masyarakat umum yang memiliki perhatian terhadap hukum pidana islam
Buku ini dibaca tidaksaja memberikan pencerahan dalam memahami kemelut dan ambruknya dunia penegakan hukum di Negeri iniI melaikan juga menguak peran penting lembaga legislatif dalam proses penegakan hukum