Buku ini memberikan kepada pembaca mengenai metode kajian hukum,di buku ini jugamencoba untuk menjawab pertanyaan-pertanyaan yang agak sinis di seputar apakah penelitian hukum itu merupakan sustu penelitian yang ilmiah.
Buku ini membahas eksistensi sosiologi hukum,serta sejarah pembentukan maupun perkembangannya,juga menjelaskan hubungan antara hukum dengan gejalaa-gejala sosial lainnya di dalam masyarakat,dan ditutup dengan penjelasan mengenai kemungkinan mengadakan penelitian sosiologi hukum di berbagai bidang kehidupan.
Buku ini mencoba melihat gagasan moral sebagai jiwa hukum yang diperoleh dari kandungan kitab suci Al-Qur'an sebagai samudra ilmu pengetahuan,Pendekatan hukum Islam acapkali Juga sangat dogmatik dengan penyederhanaan persoalan hukum dengan semata berbicara halal dan haram tanpa melihat sisi lainnya yaitu moral.
Buku ini memuat tentang hukum sebagai proses dialektik,secara implisit menyiratkan pemikiran ahli hukum Indonesia,memiliki obsesi yang kuat untuk menciptakan hukum yang didasari oleh pemikiran hukum yang dijiwaioleh budaya hukum Indonesia.
Buku ini ditulis mengingat permasalahan wanita dan anak sebagai kaummyang pada umumnya dikatakan lemah adalah masalah yang cukup penting terutama mengenai haka-hak dan kewajibannya.
Buku ini membahas tentang kefilsafatan yang memiliki beberapa sifat atau karakteristik kusus yang membedakannya dengan ilmu-ilmu filsafat yang lainnya,
Buki ini dihajatkan sebagai sebuah pengantar bagi para mahasiswa yang sedangmempelajari ilmu hukum,,buku ini membahas mengenai materi hukum dan asas-asas hukum lebh diperluas guna memberikan pemahaman awal yang lebih memadai.