Buku menyajikan hubungan saling pengaruh antara ilmu hukum dan ilmu ekonomi dalam menimbang suatu solusi hukum terhadap kasus pidana.
Buku ini menampilkan bagaimana hukum Islam melihat adn menyelesaikan berbagai isu penting yang dihadapi oleh masyarakat saat ini. Penulis mengangkat 34 persoalan kontemporer yang perlu diketahui yang terbagi dalam beberapa aspek kehidupan.
Buku ini penting bagi pengembangan ilmu keislaman, khususnya ketatanegaraan dalam Islam, serta membantu para dosen/pengajar dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya di dalam pengkajian politik Islam.
Buku ini dalam diskursus hukum Islam di Indonesia bisa disebut sebagai buku pertama yang secara khusus mengkaji Maqashid al-syariah sebagai metode pendekatan.
Secara historis, hukum pidanan di Indonesia memiliki perjalanan penuih dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari.
Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum Islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum Islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Buku ini mengantarkan kita ntuk melihat "meskipun secara sederhana" bagaimana hukum dalam pendekatan filsafat. Buku ini penting menjadi bahan rujukan terhadap mahasiswa hukum. Dan juga bisa dikonsumsi oleh masyarakat luas.