Secara historis, hukum pidanan di Indonesia memiliki perjalanan penuih dengan warna dan corak yang menarik untuk diamati dan dipelajari.
Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum Islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum Islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.
Buku ini mengantarkan kita ntuk melihat "meskipun secara sederhana" bagaimana hukum dalam pendekatan filsafat. Buku ini penting menjadi bahan rujukan terhadap mahasiswa hukum. Dan juga bisa dikonsumsi oleh masyarakat luas.