Buku ini dalam diskursus hukum Islam di Indonesia bisa disebut sebagai buku pertama yang secara khusus mengkaji Maqashid al-syariah sebagai metode pendekatan.
Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum Islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum Islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.