Buku ini penting bagi pengembangan ilmu keislaman, khususnya ketatanegaraan dalam Islam, serta membantu para dosen/pengajar dan mahasiswa, serta masyarakat pada umumnya di dalam pengkajian politik Islam.
Buku ini dalam diskursus hukum Islam di Indonesia bisa disebut sebagai buku pertama yang secara khusus mengkaji Maqashid al-syariah sebagai metode pendekatan.
Dalam rangka mempertahankan dan mengembangkan tujuan dan fungsi awal dari ditetapkannya hukum Islam diperlukan formulasi baru, bahkan merekonstruksi ulang teori-teori hukum Islam terdahulu yang mungkin sudah tidak relevan lagi dengan perkembangan zaman.