Buku Teks
Perlindungan Hukum Wajib Pajak dalam Penyelesaian Sengketa Pajak
Buku ini perlindungan hukum diperlukan karena tidak semata-mata perlanggaran pajak tersebut merupakan kesalahan wajib pajak. untuk itu wajib pajak diberikan perlindungan hukum berupa pengajuan permohonan untuk perubahan atas kesalahan tulis atau kesalahan hitung yang dilakukan oleh wajib pajak,pengajuan permohonan untuk perbaikan ketetapan pajak yang sudah diterbitkan oleh penjabat pajak, dan lain-lain.
Tidak tersedia versi lain