Buku Teks
Pencatatan Perkawinan dan Perkawinan Tidak Dicatat Menurut Hukum Tertulis di Indonesia dan Hukum Islam
Buku ini ditulis dalam rangka menjawab masalah yang muncul dalam masyarakat pada awal tahun 2010 sehubung dengan disosialisasikannya ketentuan hukuman penjara paling lama 6 bulan atau hukuman denda paling banyak Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) bagi orang yang melakukan perkawinan yang sah sesuai Hukum Islam, tetapi tidak atau belum dicatat di Kantor Urusan Agama Kecamatan, dalam Pasal 143 Rancangan Undang-Undang Hukum Material Peradilan Agama Bidang Perkawinan Tahun 2007 (RUU-HM-PA-BPerkw Tahun 2007).
Tidak tersedia versi lain