Buku ini membahas bagaimana manusia dan bagsa yang bangga akan kemerdekaannya dan ikut serta akif dan brtanggung jawab membangun pola hidup bersama yang merdeka
Buku ini memuat tentang penerapan pranata perizinan dan pemberitahuan diperlukan kesamaan pemahaman yyang sejalan dengan makna pasal 28 UUD 1945.
Buku ini menjelaskan tentang dekonsentrasi dan tugas pembantuan
Buku ini sebagai bahan rujukan informasi untuk kepentingan penelitian,penhembangan ilmu penegtahuan,teknologi dan kebudayaan
Buku ini berisi undang-undang nomor 30,31,32,14,15,19 yang menyangkut tentang kekasyaan intelektual.
Dengan buku ini peranan kesehatan di Indonesia bisa memasyarakat dan menyebar luas