Buku ini membahas mengenai aturan perlindungan komersialisasi aset intelektual dan segala aspeknya yang sudah menjadi aturan main.
Buku ini menganalisis dan mengkaji kembali keberlakuan world trade organization khususnya ketentuan trase releated asoect of intellectual propety rigts sebagai sistem yurudis dalam hukum internasional.