Buku ini menjabarkan bahwa hukum Islam dengan hukum adat tidak dapat diceraipisahkan karena erat sekali hubungannya seperti hubungan zat dengan manisnya,hubungan keduanya ini seakan-akan menjadi dua kelompok yang tidak mungkin dipertemukan.
Buku ini mengkaji secara panjang lebar prinsip-prinsip dasar dan penting yang terkandung dalam kaaaajian sosiologi hukum,semua dituangakan secara utuh,runtut dan jelas dalam 7 bab yang besar. dan disertai contoh-contoh kasus penerapan aturan-aturan hukum.