Buku ini menjelaskan tentang pengangkatan anak sebagai bagian dari budaya masyarakat, telah berkembang sejak zaman pra-islami berbeda dengan konsep hukum pengangkatan anak yang berkembang di masyarakat adat tionghoa dan dunia barat pada umumnya.
Buku ini menyajikan uraian komplit tentang hukum yurisprudensi,mulai dari diifnisi,hubungan dengan sistem hukum lain,proses yang melatarbelakangi kelahiran sistem hukum.
Buku ini memberi ilmu bagaimana membuat strategi bisnis dalam islam bagi entrepreneurship.