Buku Teks
Telaah Kritis Teori Negara Hukum : Konstitusi dan Demokrasi Dalam Kerangka Pelaksanaan Desentralisasi dan Otonomi Daerah Berdasarkan UUD-1945
Teori negara hukum yang bertumpu pada Konstitusi dan asas legalitas tidak dapat dipisahkan dari paham kerakyatan, sebab pada akhirnya, hukum yang mengatur dan membatasi kekuasaan negara atau pemerintah itu diartikan sebagai hukum yang dibuat atas dasar kekuasaan atau kedaulatan rakyat. Negara hukum itu universal sifatnya, dan di kalangan kaum profesdional dan kaum intektual, tutntunan pelaksaan negara hukum yang benar, bersih dan adil semakin keras disuarakan dan dituntut secara sungguh-sungguh. Kenyataannya kemudian adalah apakah Konstitusi dan perundang-undangan yang merupakan tumpuan dari negara hukum tersebut dapat diwujudkan sesuai dengan kehendak dan kepentingan masyarakat.
Tidak tersedia versi lain